Sekdaprov : Operator SPBE Wajib Diawasi
Sekprov Kaltim HM Sa'bani
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.SAMARINDA- Adanya perkembangan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang wajib dijalani pemerintahan
di Indonesia khususnya di daerah, maka mereka yang diamanahkan sebagai operator
elektronik, khususnya operator Non ASN t
harus dan wajib diawasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Makanya melalui SPBE ini. Maka,
operator yang menangani kegiatan tersebut harus lebih dari satu orang atau tiga
dan empat orang. Sehingga ada yang mendampingi dan mengawasi," tegas
Sekprov Kaltim HM Sa'bani ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2021, dengan mengangkat tema melalui
rapat kerja SPBE kita wujudkan pelayanan prima, transparan dan akuntabel, di
Hotel Midtown Samarinda, Kamis 16 September 2021.
Menurut Sa'bani, subtansi dari SPBE ini
adalah untuk mengintegrasikan semua sistem informasi dan aplikasi, sehingga
memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dari
pemerintahan.
Untuk menjalankan ini, tentu harus memiliki
orang-orang berkapasitas dalam bidang tersebut.
"Operator itu harus dilatih dengan baik
dan integritasnya harus dijaga. Jangan sampai ASN kalah dengan Non ASN terkait
masalah operator sistem ini," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Sa'bani, sehingga input
data tidak salah dengan yang ditetapkan pemerintah. Karena, terbukti banyak
yang salah-salah input, sehingga perlu diawasi.
Hadir, Asisten Administrasi Umum Setprov
Kaltim H Fathul Halim, Kadiskominfo Kaltim M Faisal, Kadispora Kaltim Agus
Tianur, Kepala BPSDM Nina Dewi.
Kegiatan dilaksanakan Diskominfo Kaltim
melalui Bidang Aplikasi dan Informatika.(mar)